Bab 3. Kolonialisme dan Transformasi Agraria
Sinopsis
Bab ini membahas transformasi agraria yang berlangsung sejak kedatangan bangsa Eropa hingga berkembangnya sistem kolonial di Nusantara. Kedatangan bangsa Eropa berkaitan erat dengan perkembangan perdagangan global dan kepentingan terhadap komoditas bernilai ekonomi tinggi. Penguasaan komoditas berkembang menjadi penguasaan wilayah, tanah, tenaga kerja, dan sistem produksi. Kolonialisme memperkenalkan konsep, kategori, dan hukum pertanahan yang berbeda dari sistem lokal. Perubahan tersebut diperkuat melalui Domein Verklaring yang menjadi dasar bagi pemerintah kolonial dalam mengklaim tanah tertentu sebagai tanah negara. Pemberlakuan Agrarische Wet 1870 kemudian membuka kesempatan bagi perusahaan swasta Eropa memperoleh hak sewa tanah jangka panjang untuk kepentingan perkebunan. Akibatnya, tanah semakin terintegrasi ke dalam sistem perkebunan dan kapitalisme kolonial. Transformasi agraria juga mengubah hubungan tenaga kerja. Petani tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga dibebani produksi tanaman komersial dan penyediaan tenaga kerja bagi kepentingan kolonial. Perubahan tersebut mendorong diferensiasi sosial pedesaan karena akses terhadap tanah semakin tidak merata. Sebagian petani dapat mempertahankan lahan, sedangkan sebagian lainnya kehilangan akses dan menjadi buruh atau penyewa. Masyarakat tidak menerima perubahan tersebut secara pasif. Berbagai bentuk perlawanan muncul, mulai dari penghindaran kewajiban, perpindahan tempat tinggal, sabotase, penolakan pajak, hingga gerakan sosial dan pemberontakan. Bab ini menunjukkan bahwa kolonialisme membawa perubahan mendasar terhadap hubungan tanah, tenaga kerja, produksi, masyarakat, dan kekuasaan.
Halaman
Diterbitkan
Versi
- 2026-10-25 (3)
- 2026-09-13 (2)
- 2026-09-11 (1)
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.