Bab 5. Agraria Indonesia Pascakemerdekaan

Penulis

Sinopsis

Kemerdekaan Indonesia pada 1945 tidak serta-merta menghilangkan struktur agraria yang diwariskan kolonialisme. Pada awal kemerdekaan, keberadaan perkebunan besar, tanah bekas hak kolonial, dan ketimpangan antara masyarakat petani dengan pemegang konsesi menjadi persoalan penting dalam proses dekolonisasi. Pemerintah menghadapi kebutuhan untuk mempertahankan produksi dan pendapatan negara sekaligus memenuhi tuntutan masyarakat atas akses dan pemanfaatan tanah yang lebih adil. Kondisi tersebut menjadikan persoalan agraria sebagai bagian dari proses pembentukan negara dan pembangunan ekonomi nasional. Nasionalisasi tanah dan perkebunan kemudian menjadi salah satu instrumen untuk mengakhiri dominasi ekonomi asing. Pengambilalihan perusahaan perkebunan Belanda berlangsung melalui proses dekolonisasi, Indonesianisasi, hingga nasionalisasi yang memperoleh landasan hukum lebih jelas melalui Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958. Namun, perubahan kepemilikan perusahaan dari pihak asing kepada negara tidak otomatis menyelesaikan persoalan penguasaan tanah karena masyarakat petani juga memiliki klaim historis terhadap lahan perkebunan. Reforma agraria selanjutnya ditempatkan sebagai upaya yang lebih luas untuk mengubah struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Agenda tersebut tidak hanya menyangkut redistribusi tanah, tetapi juga perubahan hukum, kelembagaan, hubungan produksi, serta posisi sosial-ekonomi petani. Perumusan sistem agraria nasional berlangsung melalui tarik-menarik kepentingan antara negara, pemilik perkebunan, petani, dan kelompok politik, hingga menghasilkan dasar hukum agraria nasional melalui Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dengan demikian, sejarah agraria pascakemerdekaan memperlihatkan bahwa berakhirnya kolonialisme tidak langsung menghasilkan pemerataan penguasaan tanah. Periode ini merupakan fase penting ketika negara, masyarakat petani, dan berbagai kekuatan ekonomi-politik berusaha menentukan kembali hubungan antara tanah, kepemilikan, produksi, dan kesejahteraan dalam kerangka negara Indonesia yang merdeka.

Diterbitkan

September 11, 2026 — Diperbaharui pada Oktober 25, 2026

Versi